bagaimana dinamika historis konstitusional,sosial politik,kultural, serta konteks kontemporer penegakan hukum yang berkeadilan

Sumber Historis , Sosiologis, Politis Tentang Penegakan Hukum Yang Berkeadilan

Upaya penegakan hukum dan keadilan sangat terkait erat dengan tujuan Negara. Salah satu tujuan negara RI adalah “melindungi warga negara atau menjaga ketertiban” selain berupaya mensejahterakan masyarakat. Dalam tujuan negara tersebut, secara eksplisit dinyatakan bahwa “negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan keseahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta melaksanakan ketertiban dunia”Agar negara dapat melaksanakan tugas dalam bidang ketertiban dan perlindungan warga Negara, maka disusunlah peraturan-peraturan yang disebut peraturan hokum. Peraturan hukum mengatur hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya, disamping mengatur hubungan manusia atau warga Negara, serta mengatur organ-organ negara dalam menjalankan pemerintahan Negara. Ada dua pembagian besar hokum, antara lain
1.     hukum privat ialah hukum yang mengatur hubungan antar manusia (individu) yang menyangkut “kepentingan pribadi” misalnya masalah jual beli, sewa menyewa, pembagian warisan
2.     Hukum publik ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan organ negara atau hubungan negara dengan perseorangan yang menyangkut kepentingan umum. Misalnya, masalah perampokan, pencurian, pembunuhan, penganiayaan, dan tindak kriminal lainnya.
   Peraturan-peraturan hokum, baik yang bersifat publik menyangkut kepentingan umum maupun yang bersifat privat menyangkut kepentingan pribadi harus dilaksanakan dan ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Apabila segala tindakan pemerintah atau aparatur berwajib menjalankan tugas sesuai dengan hukum atau dilandasi oleh hukum yag berlaku, maka negara tersebut disebut negara hokum. Jadi, negara hukum adalah Negara yang setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahannya didasarkan atas hokum yang berlaku di negara tersebut. Hukum betujuan untuk mengatur kehidupan dan ketertiban masyarakat. Untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, maka hukum harus dilaksanakan atau ditegakkan secara konsekuen. Apa yang tertera dalam peraturan hokum seyogianya dapat terwujud dalam pelaksanaanya dalam pelaksanaanya dimasyarakat. dalam hal ini, penagkan hukum pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masayarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-haknya.
Gustav Radbruch, seorang ahli filsafat jerman (dalam Sudikno mertokusumo, 1986:130), menyatakan bahwa untuk menegakkan hukum ada tiga unsur yang harus diperhatikan yakni:
1.     Unsur Keadilan
     Keadlilan merupakan unsur yang harus diperhatikan dalam menegakkan hokum. Artinya bahwa dalam pelaksanaan hukum para aparat penegak hokum harus bersikap adil. Pelaksanaan hukum yang tidak adil akan mengakibatkan keresahan masyarakat, sehingga wibawa hukum dan aparatnya akan luntur dimasyarakat. Apabila masyarakat tidak peduli terhdap hokum, maka ketertiban dan ketentraman masyarakat akan terancam yang pada akhirnya akan mengganggu stabilitas nasional.
2.     Kemanfaatan
    Selain unsur keadilan, para aparatur penegak hukum dalam menjalankantugasnya harus mempertimbangkan agar proses penegakan hukum dan pengambilan keputusan memiliki manfaat bagi masyarakat. Hukum harus bermanfaat bagi manusia. Oleh karena itu, pelaksaan hukum atau penegakan hukum harus memeberi manfaat atau kegunaan bagi manusia.
3.     Kepastian hokum
   Penegakan hukum pada hakikatnya adalah perlindungan hokum terhadap tindakan sewenang-wenang. Adanya kepastian hokum memungkinkan seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan.Misalnya seseorang yang melanggar hukum akan dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya melalui proses pengadilan dan apabilaterbukti bersalah akan dihukum. Oleh karena itu, adanya kepastian hokum sangat penting. Orang tidak akan mengetahui apa yang harus dperbuat bila tanpa kepatisan hukum sehingga akhirnya akan timbul keresahan. Dalam rangka menegakkan hokum, aparatur penegak hukum harus menunaikan tugas sesuai dengan tuntunnya yang ada dalam hukum material dan hukum formal.
Hukum material adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berupa perintah-perintah dan karangan-larangan. Contohnya hukum Pidana terdapat dalam Kitab undang-undang hukum Pidana (KUHP), untuk hukum Perdata terdapat dalam Kitab undang-undang hukum Perdata (KUHPER). Dalam hukum material telah ditentukan aturan atau ketentuan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan hokum. Dalam hukum material juga dimuat tentang jenis-jenis hukuman dan ancaman hukuman terdapat tindakan melawan hukum. 
Hukum formal atau disebut juga hukum acara yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum material. Contohnya hukum acara pidana yang diatur dalam Kitab undang-undang hukum Acara Pidana (KUHAP) dan hukum acara Perdata. Melalui hukum acara inilah hukum material dapat dijalankan atau dimanfaatkan. Tanpa adanya hukum acara, maka hukum material tidak dapat berfungsi.

1.     Pengadilan umum
      Pengadilan umum adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Rakyat (Pada umumnya) apabila melakukan suatu pelanggaran atau kejahatan yang menurut peraturan dapat dihukum, akan diadili dalam lingkungan peradilan umum. Untuk menyelesaikan perkara perkara yang termasuk wewenang peradilan umum, digunakan beberapa tingkatan atau badan pengadilan yaitu:
       a.)Pengadilan Negri
   Pengadilan negri dikenal dengan istilah pengadilan tingkat pertama yang wewenangnya meliputi satu daerah tingkat II. misalnya pengadilan Negri bekasi,Pengadilan Negri Tasik Malaya, Pengaidlan Negri bogor dll. Dikatakan sebagi tingkat pengadilan pertama dalam menyelesaikan perkara perkara hokum.  Oleh karena itu pada pada dasarnya perkara hukum harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pengadilan negeri sebelum menempuh pengadilan tngkat banding. Untuk memperlancar proses pengadilan dipengadilan negeri terdapat beberapa unsur yaitu:
 Pimpinan,hakim anggota, panitera, sekertaris, dan juru sita. Adapun fungsi Pengadilan negeri adalah memeriksa dan memutuskan serta menyelesaikan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan perkara pidana sipil untuk semua golongan penduduk. 

b.) Pengadilan Tinggi Putusan hakim

     Pengadilan Negeri yang dianggap oleh salah satu pihak belum memenuhi rasa keadilan dan kebenaran dapat diajukan banding. Proses banding tersebut ditangani oleh Pengadilan Tinggi adalah pengadilan banding yang mengadili lagi pada tngkat kedua (tingkat banding) suatu perkara perdata atau perkara Pidana, yang telah diadili/diputuskan oleh pengadilan negeri. Pengadilan Tinggi hanya memeriksa atas dasar pemeriksaan berkas perkara saja kecuali bilaPengadilan Tinggi merasa perlu untuk langsung mendengarkan para pihak yang berperkara. 
daerah hukum pengadilan tinggi pada asasnya adalah meliputi satu daerah tingkat 1. Menurut undang-undang No. 2. Tahun 1986, tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi adalah:
a.      memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara.  Pidana dan Perdata di tingkat banding.
b.      mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya. Pengadilan Tinggi mempunyai susunan sebagai berikut:  Pimpinan,hakim Anggota, Pantera, dan sekretaris.  Sedangkan pembentukan Pengadilan Tinggi dilakukan melalui undang-undang.
c) Pengadilan Tingkat Kasasi
Apabila putusan hakim Pengadilan Tinggi dianggap belum memenuhi rasa keadilan dan kebenaran oleh salah satu pihak, maka pihak yang bersangkutan dapat meminta kasasi kepada mahkamah Agung,Pengadilan tingkat Kasasi dikenal pula dengn sebutan pengadilan mahkamah Agung. di negara kita, mahkamah Agung merupakan badanPengadilan yang tertinggi, dengan berkedudukan di Ibu kota negara RI.Oleh karena itu, daerah hokummnya meliputi seluruh Indonesia.
Pemeriksaan tingkat kasasi hanya dapat diajukan jika permohonan terhadap perkatanya telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Sedangkan permohonan kasasi itu sendiri hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
     Kewajiban pengadilan mahkamah Agung terutama adalah melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan segala pengadilan lainnya di seluruh Indonesia, dan menjaga agar hukum dilaksanakan dan ditegakkan sengan sepatutnya. Dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945 ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman menurut undang-undang dasar NKRI Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah mahkamah Agung dan 'badan peradilan yang berada dib'awahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan Militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah mahkamah Konstitusi. untuk mengatur lebih lanjut pasal tentang kekuasaan kehakiman, sebelumnya telah diatur dalam undang-undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah diubah menjadi UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. dalam kaitannya dengan masalah pengadilan, dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan:
• Permohonan kasasi;
• Sengketa tentang kewenangan mengadili;
• Permohoan peninjauan kembali putusan pengadilan yang  telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam menegakkan hukum dan keadilan, hakim berkewajiban untuk memeriksa dan mengadili setiap perkara yang diajukan. oleh karena itu, hakim atau pengadilan tidak  
 boleh menolak untuk memeriksan dan mengadili perkara yang diajukan dengan alasan hukumnya tidak atau kurang jelas. untuk itu, hukum diperbolehkan untuk menemukan atau membentuk hukum mealui penafsiran hukum dengan tetap memperhatikan perasaan kadilan dan kebenaran.


d.)  Penasihat hukum
Penasihat hukum merupakan istilah yang ditujukan kepada pihak atau orang yang mememberikan batasan hokum.  Yang dimaksud penaihat hukum menurut KUHAP adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar  undang- undang untuk memberi bantuan hokum. diperbolehkannya menggunakan penasihat hukum bagi tertuduh/terdakwah merupakan realisasi dari salah satu asas yang berlaku dalam hukum acara pidana yang mengatakan bahwa “Setiap orang yang terangkat perkara wajib diberi kesempatan untuk mendapatkan bantuan yang semata mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.
   Penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya. hak lain yang dimiliki penasihat hukum sehubungan dengan pembelaan terhadap kliennya (tersangka) adalah mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali di kehendaki olehnya. dalam melaksanakan bantuan hokum, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh semua pihak yaitu:
1)    penegak hukum yang memeriksa tersangka/terdakwa wajib member kesempatan kepada terdakwa untuk memperoleh bantuan hokum.
2)    bantuan hukum tersebut merupakan usaha untuk membela diri,
3)     Tersangka/ terdakwa berhak dan bebas untuk memilih sendiri penasihat hukumnya.
 Penasihat hukum ada yang berdiri sendiri dan ada pula yang berhimpun dalam organisasi seperti: lembaga bantuan hokum(LBH), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Ikatan Penasihat hukum Indonesia (IPH) dan sebagainya.

Komentar