Hakikat,Instrumentasi, dan Praksis Demokrasi Indonesia Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

Demokrasi berasal dari dua kata “demos” yang berarti rakyat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dari kutipan pengertian tersebut  tampak bahwa kata demokrasi merujuk sebagai konsep kehidupan negara atau masyarakat  di mana warganegara dewasa  turut  berpartisipasi dalam  pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih.
Henry B. Mayo telah mencoba untuk memerinci nilai-nilai ini, dengan catatan tentu saja tidak berarti bahwa setiap masyarakat demokratis semua nilai-nilai ini, melainkan tergantung kepada perkembangan sejarah, aspirasi dan budaya politik masing-masing. Berikut adalah nilai-nilai yang diutarakan Henry B. Mayo.
- Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
- Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
- Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman.
- Menjamin tegaknya keadilan.
- Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dan dalam suatu masyarakat yang sedang 
   berubah.
- Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.

Hakikat demokrasi Indonesia berlandaskan pancasila dan UUD NRI 1945 adalah peran utama rakyat dalam proses sosial politik, hal ini sesuai dengan tiga pilar penegak demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat dan pemerintahan untuk rakyat.
- Instrumentasi demokrasi Indonesia berlandaskan pancasila dan UUD NRI 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Praksis demokrasi Pancasila berjalan sesuai dengan gerak perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia.

Komentar