Implementasi "Civic Education" Pada Orde Baru Dan Masa Kini
Pancasila adalah sebagai ideologi dasar bangsa Indonesia. Yaitu sebagai
nilai-nilai yang mendasari segala aspek kehidupan bermasyarakat rakyat
Indonesia. Terdiri dari lima sendi utama yaitu, Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh khidmat kebijaksaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dan
yang terakhir keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pancasila yang
lahir pada tanggal 1 Juni 1945 ini resmi ditetapkan sebagai dasar Negara
Indonesia ini masih terus digunakan hingga saat ini. Orde Baru, yakni
stabilitas dan pembangunan, serta merta tidak lepas dari keberadaan Pancasila.
Pancasila menjadi alat bagi pemerintah untuk semakin menancapkan kekuasaan di
Indonesia. Pancasila begitu diagung-agungkan; Pancasila begitu gencar
ditanamkan nilai dan hakikatnya kepada rakyat; dan rakyat tidak memandang hal
tersebut sebagai sesuatu yang mengganjal.
Pemerintah di era Orde Baru sendiri terkesan “menunggangi” Pancasila,
karena dianggap menggunakan dasar negara sebagai alat politik untuk memperoleh
kekuasaan. Disamping hal tersebut, penanaman nilai-nilai Pancasila di era Orde
Baru juga dibarengi dengan praktik dalam kehidupan sosial rakyat Indonesia.
Kepedulian antarwarga sangat kental, toleransi di kalangan masyarakat cukup
baik, dan budaya gotong-royong sangat dijunjung tinggi. Selain penanaman
nilai-nilai tersebut dapat dilihat dari penggunaan Pancasila sebagai asas
tunggal dalam kehidupan berorganisasi, yang menyatakan bahwa semua organisasi,
apapun bentuknya, baik itu organisasi masyarakat, komunitas, perkumpulan, dan
sebagainya haruslah mengunakan Pancasila sebagai asas utamanya.
Di era Orde Baru,
terdapat kebijakan Pemerintah terkait penanaman nilai-nilai Pancasila, yaitu
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Materi penataran P4 bukan
hanya Pancasila, terdapat juga materi lain seperti UUD 1945, Garis-Garis Besar
Haluan Negara (GBHN), Wawasan Nusantara, dan materi lain yang berkaitan dengan
kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme. Kebijakan tersebut disosialisaikan
pada seluruh komponen bangsa sampai level bawah termasuk penataran P4 untuk
siswa baru Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA), yang
lalu dilanjutkan di perguruan tinggi hingga di wilayah kerja. Pelaksanaannya
dilakukan secara menyeluruh melalui Badan Penyelenggara Pelaksanaan Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) dengan metode indoktrinasi.
Visi Orde Baru pada
saat itu adalah untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan
negara yang melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Sejalan dengan semakin
dominannya kekuatan negara, nasib Pancasila dan UUD 1945 menjadi semacam
senjata bagi pemerintahan Orde Baru dalam hal mengontrol perilaku masyarakat.
Seakan-akan ukurannya hanya satu: sesuatu dianggap benar kalau hal tersebut
sesuai dengan keinginan penguasa, sebaliknya dianggap salah kalau bertentangan
dengan kehendaknya. Sikap politik masyarakat yang kritis dan berbeda pendapat
dengan negara dalam prakteknya malah dengan mudahnya dikriminalisasi.
Penanaman nilai-nilai
Pancasila pada saat itu dilakukan tanpa sejalan dengan fakta yang terjadi di
masyarakat, berdasarkan perbuatan pemerintah. Akibatnya, bukan nilai-nilai
Pancasila yang meresap ke dalam kehidupan masyarakat, tetapi kemunafikan yang
tumbuh subur dalam masyarakat. Sebab setiap ungkapan para pemimpin mengenai
nilai-nilai kehidupan tidak disertai dengan keteladanan serta tindakan yang
nyata, sehingga banyak masyarakat pun tidak menerima adanya penataran yang
tidak dibarengi dengan perbuatan pemerintah yang benar-benar pro-rakyat.
Untuk merubah itu semua
masyarakat harus mencakup proses persiapan generasi selanjutnya untuk mengambil
peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus, peran
pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam
proses penyiapan warga negara tersebut.
Komentar
Posting Komentar